Al-Hijab berasal dari kata hajaban
yang artinya menutupi, dengan kata lain al-Hijab adalah benda yang
menutupi sesuatu, menurut al-Jarjani dalam kitabnya at-Ta’rifat
mendefinisikan al-Hijab adalah setiap sesuatu yang terhalang dari
pencarian kita, dalam arti bahasa berarti man’u yaitu mencegah, contohnya: Mencegah diri kita dari penglihatan orang lain.
Dari
berbagai pengertian bahasa yang di atas maka kita bisa mengambil sebuah
kesimpulan seperti apa yang dikatakan oleh Al-Zabidy dalam kitabnya Taj
al-‘Urus bahwa yang dimaksud dengan al-Hijab adalah segala sesuatu yang
menghalangi antara kedua belah pihak.